Pengertian Penawaran dan Bunyi Hukum Penawaran
Pengertian penawaran
Sadar atau tidak sadar, hampir semua barang yang kita gunakan adalah produksi orang lain atau pihak lain. Banyak peralatan atau pakaian yang kita kenakan diproduksi di kecamatan lain, di propinsi lain, atau bahkan di negara lain. Penawaran tidak mempersoalkan jauh dekatnya produsen, tetapi mempersoalkan kuantitas barang yang ditawarkan berkaitan dengan variabel harga.
Dengan kata lain, maka pengertian penawaran adalah kualitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Definisi penawaran ini berlaku dengan menganggap hal-hal lain selain harga tetap konstan (ceteris paribus).
Bunyi hukum penawaran
Selain faktor harga, penwaran pun dipengaruhi beberapa faktor lain seperti harga bahan baku, tingkat teknologi, jumlah produsen di pasar, serta harapan atau perkiraan. Namun demikian, speerti halnya dalam permintaan, kita tidak dapat memahami pengaruh semua variabel tersebut sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Oleh karena itu, untuk memudahkan analisis, para ekonom biasanya memisahkan faktor-faktor tersebut dan menganaslisisnya secara terpisah.
Di antara semua faktor di atas, harga dianggap memainkan peran yang sangat penting dan menjadi acuan dalam melakukan analisis penawaran.
Sebelum mengetahui bunyi hukum penawaran, maka terlebih dahulu perhatikan ilustrasi berikut ini :
Pada tingkat harga Rp 1.000,- per kilogram, Toko Buah Segar hanya bersedia menjual jeruk sebanyak 20 kilogram. Sekarang, jika harga jeruk naik menjadi Rp 2.000,- per kilogram, maka Toko Buah Segar bersedia menambah penawarannya menjadi 30 kilogram. Begitu seterusnya sampai harga buah jeruk menembus Rp 5.000 per kilogram, maka Toko Buah Segar berani menawarkan kuantitas jeruk makin tinggi, yaitu 60 kilogram.
Semakin tinggi harga, semakin tinggi pula kuantitas jeruk yang ia tawarkan. Hal ini jelas karena keuntungan yang akan ia peroleh semakin tinggi. Toko Buah Segar pun semakin giat mencari jeruk dari para petani jeruk untuk ia jual kemabali.
Sekarang, jika tiba-tiba harga jeruk turun dari Rp 5.000,- per kilogram menjadi Rp 2.000,- per kilogram. Pada tingkat rendah ini, Toko Buah Segar hanya bersedia menjual sebanyak 30 kilogram. Ia berpikir agar lebih baik buah jeruk tersebut disimpan di dalam lemari pendingin dan menjualnya ketika harga meningkat lagi.
Dari ilustrasi tersebut, kita dapat melihat bahwa harga memanikan peranan penting dalam mempengaruhi kuantitas yang ditawarkan. Semakin tinggi harga, semakin tinggi pula kuantitas barang dan jasa yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang dan jasa, semakin rendah pula kuantitas barang dan jasa tersebut ditawarkan.
Terlihat di sini bahwa ada hubungan searah antara tingkat harga dan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Feomena ini pada intinya merupakan pokok dari hukum permintaan. Secara lebih jelas, bunyi hukum permintaan adalah : “ apabila harga suatu barang dan jasa meningkat, maka kuantitas yang ditawarkan juga akan meningkat. Sebaliknya, jika harga suatu barang dan jasa menurun, maka kuantitas yang ditawarkan juga akan semakin menurun, ceteris paribus”.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian penawaran dan bunyi hukum penawaran. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian penawaran dan bunyi hukum penawaran. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
Pengertian Penawaran dan Bunyi Hukum Penawaran
Reviewed by Unknown
on
22.02
Rating:
Tidak ada komentar: